Kompas TV regional berita daerah

Perkara Syafri Harto Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 12:02 WIB
Penulis : KompasTV Riau

Kejaksaan Tinggi Atau Kejati Riau Menyatakan Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Dengan Tersangka Dekan Fisip Universitas Riau Non Aktif Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tujuh Jaksa Siap Hadir Di Persidangan Dan Menyiapkan Tuntutan Dengan Pasal Berlapis.

Kejari Pekanbaru Sudah Menyerahkan Berkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dekan Fisip Universitas Riau Non Aktif Syafri Harto Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Hari Ini. Kejaksaan Menunggu Jadwal Sidang Dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja Menyatakan Kejari Pekanbaru Akan Menghadirkan Tujuh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jaja Dekan Fisip Universitas Riau Non Aktif Syafri Harto Dijerat Pasal Berlapis Yakni Pasal 289 294 Dan 281 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Di Atas Lima Tahun Penjara.



Sumber : KOMPAS TV RIAU

BERITA LAINNYA



Close Ads x