Kompas TV nasional peristiwa

Terdakwa Kasus Asabri Divonis Nihil, MAKI: Hakim Dolannya Belum Terlalu Jauh

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 10:05 WIB
terdakwa-kasus-asabri-divonis-nihil-maki-hakim-dolannya-belum-terlalu-jauh
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mainnya belum terlalu jauh.

Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin guna merespons vonis pidana nihil yang dijatuhkan dalam perkara korupsi PT Asabri atas terdakwa Heru Hidayat.

Boyamin mengatakan, seharusnya masih ada putusan vonis, semisal pidana, meskipun terdakwa sudah mendapatkan vonis hukuman maksimal dalam perkara lain. Sebagaimana yang dilakukan hakim lain di lima kota dalam beberapa putusan perkara.

"Hakim dolan-nya (mainnya) belum terlalu jauh, karena apa, saya punya tabel daftar 5 putusan yang istilah hukumnya delik tertinggal atau putusan tertinggal bersyarat," kata Boyamin Saiman dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).

Lima putusan yang dimaksud itu terkait perkara yang masih mendapat delik tertinggal di lima daerah, mulai dari Riau, Aceh, Pontianak, hingga Banjarmasin.

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan kekhawatirannya terkait vonis nihil untuk Heru Hidayat yang justru berpeluang membuat hukuman menjadi lebih ringan.

Ia menilai seharusnya vonis harus tetap dijatuhkan kepada Heru dalam Kasus Asabri. Hal itu agar ketika Heru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jiwasraya atau mendapat grasi hingga asimilasi yang berkemungkinan akan meringankan, hukumannya masih tetap berat.

Terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun ini, kata Boyamin, seharusnya mendapatkan hukuman maksimal agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Itulah kemudian bahasa saya mencederai rasa keadilan masyarakat, jadi jangan berdebat ini tidak masuk dakwaan atau kemudian ini tuntutan," ungkap Boyamin.

Pada kesempatan yang sama, ia menyebut satu putusan vonis yang terjadi di salah satu pengadilan daerah.

Terdakwa hukuman mati, masih diputuskan mendapat hukuman pidana yang hanya berlaku jika hukuman sebelumnya dijatuhi lebih ringan oleh hakim persidangan saat PK.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.