Kompas TV nasional hukum

Upeti, Sandi yang Dipakai Pelaku Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni, KPK: Samarkan Pemberian Uang

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 09:15 WIB
upeti-sandi-yang-dipakai-pelaku-dugaan-suap-hakim-itong-isnaeni-kpk-samarkan-pemberian-uang
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memotong jumpa pers hasil OTT KPK, dan membantah jika dirinya telah menjanjikan sesuatu untuk memuluskan sebuah perkara yang ditangani, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kata 'upeti' menjadi sandi yang digunakan panitera Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono dalam dugaan suap Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Dengan harapan, Hakim Itong Isnaeni dapat memutus perkara sesuai dengan keinginan klien dari Pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono hingga pada tingkat terakhir.

Demikian Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam konferensi pers penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan di PN Surabaya, Kamis (20/1/2022).

“Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkara nya berjalan sesuai harapan tersangka HK diduga berulangkali menjalin komunikasi, diantaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD, dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” ucap Nawawi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya Diberhentikan Sementara

“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IH,” tambah Nawawi.

Nawawi lebih lanjut menuturkan untuk mengurus perkara PT SGP, diduga uang suap yang disiapkan sekitar Rp1,3 miliar untuk putusan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai pada tingkat putusan terakhir.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar, tersangka HK yang merupakan pengacara PT SGP memberikan uang Rp140 juta kepada panitera Hamdan.

Uang tanda jadi ini yang kemudian turut disita KPK sebagai barang bukti dugaan suap hakim Itong Isnaini.

“Putusan yang diinginkan oleh tersangka HK diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar,” ujar Nawawi.

Terkait permintaan PT SGP, panitera Hamdan kemudian berkomunikasi dengan hakim Itong Isnaini. Dalam komunikasinya, hakim Itong Isnaini pun menyetujui untuk membantu memutus perkara PT SGP sesuai permintaan dengan syarat imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Penerima Suap, Hakim Itong Teriak "Ini Omong Kosong"

“Sekitar bulan Januari 2022, tersangka IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya,” ujar Nawawi.

Kemudian tersangka panitera Hamdan langsung menyampaikan kepada Hendro yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

“Dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan oleh tersangka HD kepada tersangka HD sejumlah Rp40 juta rupiah yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” ucap Nawawi.

“KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dalam hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambah Nawawi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x