Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Sebagai Tersangka Penerima Suap Penanganan Perkara

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 01:38 WIB
kpk-tetapkan-hakim-itong-isnaeni-hidayat-sebagai-tersangka-penerima-suap-penanganan-perkara
Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menggunakan rompi tahanan KPK (kanan) dihadirkan saat konfrensi pers kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).

Penetapan tersangka Itong Isnaeni Hidayat ini buntut dari operasi tangkap tangan KPK di Surabaya pada Rabu (19/1/2022). 

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan empat orang dan sejumlah uang yang diduga sebagai transaksi suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Baca Juga: Buntut Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Tiba di Gedung KPK Jakarta

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan setelah penyidik mengumpulkan berbagai informasi dari para pihak yang ditangkap ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke penyidikan. 

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, HK (Hendro Kasiono) sebagai pemberi serta HD (Hamdan) dan IIH (Itong Isnaini Hidayat) sebagai penerima," ujar Nawawi saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (20/1/2022).

Nawawi menambahkan tersangka IIH diduga menerima uang sebesar Rp140 juta dari penanganan perkara di PN Surabaya. 

Perkara yang dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) . 

Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Itong, Jubir MA: KPK Pagi-Pagi Sudah Datang ke PN Surabaya

Hendro Kasiono selaku kuasa hukum dari PT SGP menginginkan agar hakim dapat memutuskan di antaranya PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. 

Keinginan tersebut disampaikan kepada Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya lalu diteruskan kepada Hakim Itong.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x