Kompas TV regional hukum

Kades Seluma Bengkulu Diperiksa Soal Dugaan Tambang Pasir Besi Ilegal

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 02:35 WIB
kades-seluma-bengkulu-diperiksa-soal-dugaan-tambang-pasir-besi-ilegal
Ilustrasi - Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan aktivitas ilegal tambang pasir besi tersebut. Termasuk terkait aksi demo yang terjadi beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

KOTA BENGKULU, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memanggil Kepala Desa Pasar Seluma terkait dugaan aktivitas ilegal pertambangan pasir besi oleh PT Faming Levto Bakti Abadi di Kabupaten Seluma.

"Kades tersebut hanya dimintai keterangan terkait pertambangan minerba atau aktivitas pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Kamis (20/1/2022), seperti dikutip dari Antara.

Adapun pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tambang pasir besi tersebut. Termasuk terkait aksi demo yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang  dilayangkan pihaknya terkait dugaan aktivitas ilegal pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma.

Dalam hal ini, PT Faming Levto Bakti Abadi masuk di dalam kawasan cagar alam pasar Seluma. Kemudian Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlisensi Clean and Clear (CnC) PT Faming Levto Bakti Abadi bermasalah pada 2016.

Diduga aktivitas tambang dimulai pada Desember lalu, namun pada 2011 aktivitas sempat berhenti dan sejak 2011 hingga 2021 tidak ada aktivitas apapun.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Puluhan Ibu Tolak Beroperasinya Tambang Pasir Besi di Seluma

“Pada 6 Januari lalu kita dimintai keterangan oleh Polda Bengkulu terkait laporan tersebut kepada perusahaan tambang pasir besi seperti alasan dan sebagainya," terang Ibrahim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Bengkulu – Lampung, sekitar 4,8 hektare lahan pertambangan pasir tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi Cagar Alam di Desa Pasar Seluma.

Selain itu, dari hasil audit KPK bahwa dokumen Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Bengkulu dan kawasan pesisir termasuk zona rawan bencana sehingga harus dilindungi dari industri ekstraktif

"Sehingga di dalam kawasan pesisir pantai tidak boleh ada aktivitas pertambangan apapun," tandasnya. 

Baca Juga: Gubernur Respon Aksi Tolak Tambang Pasir di Seluma

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x