Kompas TV nasional peristiwa

Arteria Dahlan Berhak Gunakan Pelat Polisi, tapi Hanya Satu Kendaraan

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 22:50 WIB
arteria-dahlan-berhak-gunakan-pelat-polisi-tapi-hanya-satu-kendaraan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Gedung DPR, Kamis (20/1/2021). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan dapat menggunakan pelat khusus polisi untuk kendaraannya. Namun, pelat tersebut hanya boleh untuk satu kendaraan dan tidak bisa dipindahkan ke mobil miliknya yang lain.

Demikian terungkap dari penjelasan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Pudji menanggapi pertanyaan soal apakah Arteria Dahlan boleh menggunakan pelat khusus polisi untuk kendaraannya.  

“Ada nomor STNK dan TNKB Dinas yang juga dikeluarkan Polri, harus ada satu permohonan dulu dari instansi yang bersangkutan,” ungkap Pudji yang juga merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) 2012-2014.

Baca Juga: Ditanya soal Pelat Nomor Mobil yang Sama, Arteria: Itu Tatakan

Namun yang menjadi persoalan, kata Pudji, nomor dinas polisi khusus tersebut tidak boleh disalahgunakan, misalnya dengan memasangnya di kendaraan lain yang tidak terdaftar.

Pudji menjelaskan, untuk mendapatkan nomor dinas khusus tersebut harus disertai bukti-bukti yang cukup, yaitu STNK asli, BPKB asli dan juga mengikuti  tes fisik kendaraan.

“Yang kemudian terjadi itu adalah sudah disalahgunakan. Yang terdaftar satu mobil, berdasarkan pertimbangan. Kemudian dipindahkan ke mobil lain,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Mobil Mewahnya Berpelat Nomor Polisi, Arteria Dahlan: Itu Tatakan

Diberitakan sebelumnya, lima mobil mewah milik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terparkir di Gedung DPR, Jakarta menjadi sorotan sejumlah pihak. 

Kelima mobil itu diketahui memiliki pelat nomor yang serupa. Yakni 4196-07 dengan pelat warna hitam dan kuning, ciri khas polisi.

Di samping angka, terdapat logo Polri. Di atas logo Polri, ada pula logo berwarna emas lambang DPR. 

Hasil penelusuran, mobil mewah tersebut terparkir dengan posisi berdekatan satu sama lain. Kelima mobil tersebut memiliki pelat nomor sama namun dengan merek berbeda.

Baca Juga: Kompolnas: Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Meski Gunakan Rotator

Rinciannya yakni, Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire hitam, Nissan X-Trail putih, dan Mitsubishi Pajero hitam.

Menanggapi hal itu, Arteria menjelaskan kalau pelat nomor itu hanya tatakan dan dirinya berniat untuk mengubahnya ke pelat nomor yang sesuai dalam waktu dekat. 

"Kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan, itu kan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," kata Arteria di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (20/1/2021). 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.