Kompas TV nasional peristiwa

Kompolnas: Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Meski Gunakan Rotator

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 21:42 WIB
kompolnas-jangan-beri-jalan-mobil-berpelat-rf-dan-pelat-hitam-meski-gunakan-rotator
Penampakan kendaraan sipil yang menggunakan rotator atau sirene. (Sumber: Dashcamindonesia)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.

Dia menegaskan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Viral! Video Amatir Rekam Mobil Sedan Plat Dinas Lawan Arah di Bekasi

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Menurut Pudji masyarakat kerap ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat.

Padahal, kata Puji, tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.

Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.

Baca Juga: Razia Kendaran Plat Luar Daerah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.