Kompas TV nasional berita utama

KY Buka Suara soal Hakim di PN Surabaya Ditangkap KPK, Ini Katanya

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 11:22 WIB
ky-buka-suara-soal-hakim-di-pn-surabaya-ditangkap-kpk-ini-katanya
Gedung Komisi Yudisial (KY) (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Yudisial (KY) masih menunggu hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan oleh KPK,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting, merespons penangkapan hakim Pengadilan Surabaya dalam OTT oleh KPK, yang dikutip Antara, Kamis (20/1/2022).

Miko lebih lanjut memastikan Komisi Yudisial akan terus memantau dan bersedia membantu proses hukum apabila lembaga terkait membutuhkannya.

Baca Juga: Penyidik KPK Sita Uang Dalam OTT Hakim PN Surabaya

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang telah ditangkap KPK dalam OTT.

Ketiganya, kata Ali, merupakan hakim, panitera, dan pengacara yang hingga kini belum bisa diungkapkan identitasnya.

Sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Perihal OTT Hakim, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam tangkap tangan terkait hakim PN Surabaya.

“KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” kata Nurul Ghufron.

Baca Juga: Satu Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK Dalam OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta

Saat ini, lanjut Nurul Ghufron, KPK masih memeriksa para pihak yang ditangkap KPK dalam OTT untuk memperjelas duduk perkara kasus.

"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Nurul Ghufron.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x