Kompas TV regional hukum

Gelapkan dan Jual Barang Bukti Narkoba, 2 Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 10:53 WIB
gelapkan-dan-jual-barang-bukti-narkoba-2-polisi-di-tanjungbalai-dituntut-hukuman-mati
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara dituntut hukuman mati.

Mereka masing-masing adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dan personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai, Tuharno.

Keduanya menjadi terdakwa terkait perkara penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Dalam sidang yang digelar Rabu (19/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak mengatakan Waryono dan Tuharno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan cuma itu saja, Waryono yang didakwa jual sabu hasil tangkapan ini juga dianggap terbukti melanggar Pasal 137 huruf b UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Tuharno dan Waryono untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati," kata Rikardo, dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Lima Mobil Mewah di DPR Berpelat Nomor Polisi, Mabes Polri Sebut Salah Satunya Milik Arteria Dahlan

Kronologi kasus

Berdasarkan nota dakwaan, Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat penangkapan Rabu (19/5/2021).

Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.

"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas," ujar JPU.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x