Kompas TV entertainment selebriti

Ini Alasan Dokter Tirta Ogah Jadi Saksi Kasus Jerinx

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 10:23 WIB
ini-alasan-dokter-tirta-ogah-jadi-saksi-kasus-jerinx
Dokter Tirta secara tegas menolak untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dokter Tirta secara tegas menolak untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pengancaman Jerinx  terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dokter Tirta enggan menjadi saksi karena mengingat Jerinx di masa lalu yang kerap menyepelekan Covid-19.

“Ya memang menolak lah, enggak ada kaitannya. Kalau buat Jerinx, ya sorry to say, kamu itu kan dulu koar-koar soal endorsement Covid, dia tantang berantem Iko Uwais, terus Adam Deni komentar di IG-nya,” ungkap Dokter Tirta, Rabu (19/1/2022), mengutip Kompas.com.

Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Jerinx Atas Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Pria yang karib disapa Cipeng ini mengaku terkejut karena namanya dibawa-bawa dan disebut akan menjadi saksi di pihak Jerinx.

Padahal, Jerinx maupun kuasa hukumnya tidak pernah menghubunginya atau meminta bantuannya untuk menjadi saksi.

“Terus setahun enggak pernah hubungi saya, enggak pernah silaturahmi, enggak pernah WA, tiba-tiba dicatut saya minta bantuan Dokter Tirta, lau sokap (Kamu siapa)?”

Di sisi lain, Dokter Tirta juga meminta pihak Jerinx untuk mendahulukan sopan satun saat ingin meminta bantuannya.

“Enggak ada koneksi apa pun, kok tiba-tiba minta tolong? Harusnya sopan satun dulu, WA, telepon,” ujarnya.

Baca Juga: Kapok Berurusan dengan Hukum, Jerinx Bakal Fokus ke Nora Alexandra dan Ikut Program Bayi

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso tidak mempermasalahkan penolakan Dokter Tirta karena ranah dihadirkannya saksi atau tidak merupakan keputusan Majelis Hakim.

“Tidak jadi soal, kan proses harus diajukan nanti kan yang menimbang adalah hakim,” kata Sugeng, seperti diberitakan Tribunnews.

Untuk diketahui, Jerinx kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Penabuh drum SID ini didakwa Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x