Kompas TV nasional berita utama

IKN Pindah, Anggota DPRD DKI Sebut Ekonomi Jakarta akan Anjlok

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 10:02 WIB
ikn-pindah-anggota-dprd-dki-sebut-ekonomi-jakarta-akan-anjlok
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat Mujiyono (Sumber: Dokumen pribadi)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi A DPRD DKI DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menilai pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan menyebabkan perekonomian Jakarta anjlok. 

"Dari sisi pengeluaran ASN, ketika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur otomatis belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang, hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022). 

Perekonomian Jakarta juga akan turun karena belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering dan produksi pun turut berkurang. 

Tidak hanya Jakarta, Mujiyono menilai, pemindahan IKN juga akan berdampak pada kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Baca Juga: Ini Daftar Infrastruktur IKN yang Dibangun Pakai APBN

"Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa Provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera. Sehingga, pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu," tegasnya.

Menurutnya, kegiatan pemerintahan beserta aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah Ke Kalimantan Timur hanya membebani Jakarta sekitar 10 persen.

"Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran," jelasnya. 

Di sisi lain, permasalahan di Jakarta seperti kemacetan dan polusi udara, dan krisis air, akan tetap eksis meski IKN dipindahkan ke Kalimantan. 

Baca Juga: Anggota Pansus RUU IKN Ingatkan PKS, Mekanisme Referendum Sudah Tidak Berlaku di Indonesia

Mujiyono juga menilai pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang tercantum dalam Undang-Undang No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya sarankan agar pemerintah pusat mengoptimalkan Undang-Undang kekhususan untuk Jakarta. Karena Jakarta ini memiliki historis tersendiri. Seperti halnya Yogyakarta, Aceh dan Papua, kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik. Termasuk dalam penyaluran dana Otsus bagi masyarakat Jakarta," ungkapnya. 

Diketahui, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari Selasa (18/1/2022) kemarin. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x