Kompas TV nasional hukum

Buron Selama 16 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar Ditangkap

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 00:43 WIB
buron-selama-16-tahun-terpidana-kasus-korupsi-bank-mandiri-senilai-rp120-miliar-ditangkap
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu malam (19/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat yang sebelumnya sempat buron selama 16 tahun.

Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 120 miliar itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Surabaya, Jawa Timur pada Selasa pukul 23.20 WIB.

Usai ditangkap, terpidana langsung dieksekusi ke Jakarta untuk menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Salemba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan penangkapan terpidana buron tersebut dilakukan oleh Tim Tabur dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Terpidana ini telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2006 terkait perkara tindak pidana korupsi  PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan," kata Bima saat konferensi pers di Kantor Kejari Jakpus, Rabu malam (19/1/2022).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!

Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu pukul 16.00 WIB.

Kronologi Kasus

Berdasarkan kronologi, korupsi yang dilakukan Koko Sandoza terhadap Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, dan Harianto Brasali.

Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Kronologi Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp5,95 M Hilang, Hingga Kasusnya di Persidangan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.