Kompas TV bbc bbc indonesia

Kotak Amal, Modus Lama Pendanaan Terorisme

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 18:33 WIB
kotak-amal-modus-lama-pendanaan-terorisme
AFP/Getty Images
Personel kepolisian mengawal sejumlah tersangka yang dituduh terlibat kelompok afiliasi ISIS, pada Mei 2019 lalu. Zulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Penulis : Vyara Lestari
AFP/Getty Images
Personel kepolisian mengawal sejumlah tersangka yang dituduh terlibat kelompok afiliasi ISIS, pada Mei 2019 lalu. Zulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Zulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Zulkarnaen menjadi buronan setidaknya selama 18 tahun sebelum ditangkap pada 2020 di Provinsi Lampung.

Sebelum penangkapan Zulkarnaen, kepolisian juga menangkap puluhan tersangka lain terkait jaringan Jamaah Islamiyah (JI), termasuk tiga pengurus kotak amal Baitul Maal Abdurrohman Bin Auf (Baitul Maal ABA) di Lampung. Dari keterangan mereka, terkuak, kotak amal diduga digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme.

Ada 13.000 kotak amal yang tersebar di Indonesia, sebanyak 4.000 di antaranya berada di Lampung, menurut penyelidikan polisi. Dana yang terkumpul digunakan untuk kegiatan terorisme JI, termasuk untuk membeli senjata.

"Itu (keterangan) dari tersangka seorang terorisme, terbukanya kan di situ," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).

Polisi kemudian mendalami keterlibatan Baitul Maal ABA, sebuah lembaga pengelola zakat, infaq, dan shodaqoh di bawah naungan Yayasan Abdurrahman Bin Auf yang menitipkan kotak-kotak amal tersebut di minimarket. Berdasarkan laman resminya, yayasan ini berakta No. 22 tanggal 21 Oktober 2004 yang disahkan Notaris H. Haryanto, SH, MBA.

"Yang jelas yayasan yang disebutkan tadi BA-ABA itu Baitul Maal Abdurrohman bin Auf itu ya benar adanya, ya ini organisasi yayasan yang sudah bergerak dari dulu," kata Pandra.

Pandra juga mengimbau para pelaku ritel untuk lebih cermat mengidentifikasi identitas dari organisasi-organisasi yang menitipkan kotak amal di area usahanya.

Baca juga:

Ayah Garil memarkir mobilnya di depan Sari Club untuk menunggu penumpang.
Getty Images
Dampak kerusakan dari Bom Bali

Pengusaha ritel akan ketatkan aturan kotak amal

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mendey mengatakan penitipan kotak amal di setiap minimarket sudah melalui prosedur. Kata dia, selama ini minimarket telah menjalankan ketentuan dalam penerimaan kotak amal di gerai mereka.

"Artinya, itu tidak sembarang siapa saja menaruh kotak amal. Jadi intinya, semua harus menyerahkan proposal, profilnya, organisasi profilnya, kemudian juga ada wawancara. Artinya, ketika itu diletakan gerai ritel modern, semuanya melewati satu mekanisme," kata Roy kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).

Namun, sebut Roy, pihak peritel tidak tahu-menahu hasil uang sumbangan yang terkumpul di kotak amal lantas disalurkan ke mana.





Sumber : BBC

BERITA LAINNYA



Close Ads x