Kompas TV nasional peristiwa

Ubedilah Badrun Dipolisikan Joman, LPSK: Pelapor Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 09:52 WIB
ubedilah-badrun-dipolisikan-joman-lpsk-pelapor-tidak-dapat-dituntut-secara-hukum
Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution (Sumber: Dok. LPSK)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan seorang pelapor tidak bisa dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution pada Rabu (19/1/2022), sebagai respons atas ancaman dan serangan balik berupa tuntutan hukum yang dialamatkan kepada Ubedilah Badrun.

"Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya."

Diketahui, Ubedilah merupakan pelapor Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maneger menjelaskan bahwa sebagai Pelapor secara konstitusional posisi hukumnya dijamin oleh Undang-undang, yakni UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kendati demikian, lanjut Maneger, seorang pelapor baru bisa dilindungi oleh LPSK apabila dirinya mengajukan permohonan perlindungan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi.

"Permohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan." 

Baca Juga: Pengamat: Laporkan Ubedilah Badrun Dengan Pasal 317 KUHP, Ketua Joman Permalukan Diri Sendiri

Maneger menyebut apabila ada tuntutan hukum yang diperoleh pelapor atas laporannya. Maka, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkannya telah diputus oleh pengadilan.

"Wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap yaitu pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban."

Diberitakan sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK lantaran adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dugaan tersebut datang saat kedua anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.

Menurutnya dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1).

Ubedilah juga menjelaskan setelah itu Gibran dan Kaesang, membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x