Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Jokowi Dapat Tunjuk Pemimpin Ibu Kota Baru Tanpa Konsultasi DPR, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 21:40 WIB
presiden-jokowi-dapat-tunjuk-pemimpin-ibu-kota-baru-tanpa-konsultasi-dpr-ini-penjelasannya
Desain Istana Negara atau Istana Garuda yang bakal menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Baru, karya seniman I Nyoman Nuarta. (Sumber: I Nyoman Nuarta via KOMPAS.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS. TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyutujui Rancanagan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.

Sehubungan dengan itu muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan memimpin Ibu Kota Baru yang berlokasi di Kalimantan Timur itu.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang, Ibu Kota negara yang baru bakal dipimin oleh seorang kepala otorita.

Baca Juga: Ketua Pansus RUU IKN Minta UU Jakarta Segera Direvisi agar Tidak Ada Dua Ibu Kota Negara

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu dua bulan untuk menentukan kepala otorita ibu kota negara.

“Dua bulan sudah harus ada kepala otorita,” kata Ahmad Doli, Selasa (18/1/2022).

Dia menegaskan Presiden juga bisa langsung menunjuk kepala otorita, tanpe berkonsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Sebagian ASN Ikut Pindah ke IKN Baru, Sri Mulyani Mulai Pikirkan Tunjangan Tambahan

“Kita tidak haruskan presiden konsultasi di DPR,” paparnya.

Menyangkut kriteria yang cocok untuk menjadi kepala otorita ibu kota, menurut Ahmad Doli, harus orang yang memiliki visi tentang pentingnya ibu kota.

“Harus tahu betul tentang visi presiden pemerintah kita semua, tentang pentingnya ibu kota negara,” ujarnya.

Selain itu, calon kepala otorita harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan memiliki pemahaman soal inovasi menhcari skema pembiayaan.

Bahkan disebutkan Ahmad Doli, sebaiknya kepala otoritas juga memiliki pengalaman di birokrasi dan juga merepresentasikan pemerintah.

Baca Juga: Pemberian Nama Nusantara untuk Ibu Kota Negara Ternyata Sudah Diprediksi oleh Sastrawan Ini

“Dan tentu orang yang berintegritas,” tegas Ahmad Doli.

Namun menurutnya di dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara tidak diharuskan bahwa kepala otorita harus berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN). Sebab, hal itu sepenuhnya kewenangan presiden.

“Di UU tidak diatur khusus parpol ASN, itu bebas saja, karena ditetapkan presiden,” urainya.

Menurutnya, Presiden Jokowi pasti mengetahui soal sosok yang tepat untuk memimpin ibu kota sebagai kepala otorita.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x