Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Menilai Pengesahan UU IKN Tergesa-gesa, Faisal Basri: Ada Perintah Barangkali

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 16:51 WIB
menilai-pengesahan-uu-ikn-tergesa-gesa-faisal-basri-ada-perintah-barangkali
Ekonom Faisal Basri menilai pengesahan RUU IKN menjadi UU tergesa-gesa karena masih banyak masalah besar lain yang harus diselesaikan (18/1/2022). (Sumber: KONTAN/Djumyati Partawidjaja)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ekonom senior Faisal Basri menilai pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) tergesa-gesa. Menurutnya, masih banyak masalah yang lebih penting yang harus diselesaikan.

"PKS sama dengan saya tidak anti pemindahan ibu kota. Tapi kita siapkan rencana induk yang bagus, melibatkan masyarakat. Mungkin 10 tahun ke depan setelah tantangan besar bisa kita urai (baru membahas pindah IKN)," kata Faisal dalam diskusi yang digelar Fraksi PKS di DPR, Selasa (18/1/2022).

Salah satu masalah besar itu jebakan kelas menengah. Faisal menyampaikan, Indonesia perlu segera bertransformasi agar bisa keluar dari middle income trap. Yaitu dengan mengalihkan komoditas ekspor yang saat ini masih didominasi sumber daya alam.

"Ekspor kita didominasi ekstraktif. Tidak ada perubahan, mirip kolonial. Ekspor kita pertama batubara, kedua sawit," ujar Faisal.

Baca Juga: Pimpinan DPR Buka Suara soal Tudingan RUU IKN Dibahas Tergesa-gesa

"IKN itu enggak ada ceritanya, enggak ada landasan teorinya bisa mengeluarkan kita dari middle income trap," tambahnya.

Masalah besar selanjutnya adalah kemiskinan. Faisal menyebut, sekitar 52 persen penduduk Indonesia itu termasuk golongan rentan miskin, nyaris miskin, dan miskin ekstrim.

Ia melanjutkan, dirinya pernah diminta untuk menyusun naskah transformasi ekonomi pasca Covid. Faisal mengaku, bersama 2 ekonom lainnya, ia menuangkan gagasan terkait pembangunan ekonomi pasca pandemi. Saat itu, belum ada kabar RUU IKN akan dibahas di DPR.

Baca Juga: Kepala Bappenas: Nama Pimpinan Badan Otorita IKN Ada di Kantong Presiden Jokowi

"Itu yang kordinir Bappenas, yang juga bertanggung jawab pada pembahasan RUU IKN. Harusnya naskah itu selesai tahun lalu, tapi sampai sekarang belum selesai. Karena RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) itu sudah nggak relevan," ucap Faisal.

"Nah terbukti kan IKN jadi prioritas. Ada perintah barangkali, 'sudah prioritaskan ibu kota baru', sehingga kejadiannya seperti ini," sambungnya.

RUU IKN disahkan menjadi UU IKN dalam rapat paripurna DPR siang tadi. Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PKS yang tidak setuju dengan pengesahan tersebut.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x