Kompas TV entertainment selebriti

Sidang Putusan Gaga Muhammad Digelar Besok, Keluarga Laura Anna Berharap Hukuman Maksimal

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 16:01 WIB
sidang-putusan-gaga-muhammad-digelar-besok-keluarga-laura-anna-berharap-hukuman-maksimal
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). Jelang sidang putusan Gaga Muhammad yang akan digelar besok Rabu (18/1/2022), keluarga Laura Anna berharap Gaga mendapat hukuman maksimal. (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jelang sidang putusan Gaga Muhammad yang akan digelar besok Rabu (18/1/2022), keluarga Laura Anna berharap Gaga mendapat hukuman maksimal.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Laura Anna, Silvia, yang menuntut adanya keadilan dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad ini.

“Ya kita penginnya sih yang seadil-adilnya ya, lagian juga cuma lima tahun, kalo lima tahun nggak mungkin juga ya pasti kan ada pengurangan,” kata Silvia, seperti diberitakan Tribunnews, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Awkarin Sebut Gaga Muhammad Pernah Gesek ATM-nya Diam-Diam, Begini Ceritanya

Silvia bilang, keluarga Laura Anna berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal untuk menimbulkan efek jera terhadap Gaga Muhammad.

“Biar ga kayak gini lagi ke orang lain,” ucapnya.

Selain mendapatkan hukuman penjara, Silvia bilang bahwa Gaga juga akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat Indonesia.

Senada dengan keluarga Laura Anna, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni juga berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi korban sekaligus dapat memberiikan efek jera kepad apelaku.

“Di sini saya hanya ingin menyampaikan pada hakim agar betul-betul menimbang betapa kelalaian mengemudi di bawah alkohol itu sangat membahayakan, dan tolong beri hukuman yang maksimal,” kata Sahroni, Sabtu (15/1/2022).

Sahroni juga menyoroti posisi Gaga Muhammad yang dianggap sebagai selebgram dan memiliki banyak pengikut. Dia khawatir tindakan Gaga Muhammad menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.

“Jangan sampai karena banyak yang melihat dia keren, akhirnya mengemudi sambil mabuk itu juga dianggap keren,” tegasnya.

Baca Juga: Tolak Pleidoi Gaga Muhammad, JPU Tetap Tuntut 4,5 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Gaga Muhammad dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Senin (10/1/2022), Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan hakim. Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh JPU yang tetap keukeuh dengan tuntuan awal.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x