Kompas TV nasional politik

PKS Tak Setuju, RUU TPKS Tetap Jadi Inisiatif DPR

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 13:52 WIB
pks-tak-setuju-ruu-tpks-tetap-jadi-inisiatif-dpr
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS TV -Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi dinyatakan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan dibahas lebih lanjut untuk dijadikan undang-undang.

Pengesahan Rancangan itu sebagai usulan DPR diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Pimpinan Rapat paripurna terdiri dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmad Gobel.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Menggila, Puan Sebut RUU TPKS Akan Jadi Prioritas di DPR!

Puan awalnya memberikan kesempatan kepada sembilan fraksi di DPR memaparkan pandangan terhadap RUU TPKS. Hasilnya, PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak. 

Setelah mendengar pandangan para Fraksi, Puan kemudian meminta persetujuan para anggota legislatif yang hadir.

“Sidang Dewan terhormat dengan demikian sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?” kata Puan kepada seluruh peserta rapat paripurna. 

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR, selain Fraksi PKS.

Baca Juga: Disahkan 18 Januari, RUU TPKS Masih akan Dibahas dengan Pemerintah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga sebelumnya menilai penetapan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR diyakini akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban kekerasan seksual.

“RUU TPKS  ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Dengan pengaturan yang khusus maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan,” dia menjelaskan melalui keterangan tertulis.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.