Kompas TV nasional peristiwa

PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Kebakaran Lapas yang Menewaskan 49 Narapidana

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 12:28 WIB
pn-tangerang-gelar-sidang-perdana-kebakaran-lapas-yang-menewaskan-49-narapidana
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) (Sumber: Istimewa)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

TANGERANG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang hari ini, Selasa (18/1/2022).

Melansir laman resmi PN Tangerang, kebakaran yang menewaskan sebanyak 49 narapidana ini tercatat dengan nomor 19/Pid.B/2022/PN Tng dengan jenis perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan.

Menurut Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, sidang perdana akan digelar sesuai dengan jadwal.

"Sesuai jadwal, (sidang) jam 13.00 WIB siang," ujar Arif kepada wartawan, Selasa.

Enam Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu JMN, PBB, RS, RU, S, dan Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masing-masing berinisial JMN, PBB, dan RS ditetapkan sebagai tersangka usai pelaksanaan gelar perkara.

Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka inisal JMN, PBB dan RS," kata Yusri dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 September 2021 lalu.

Yusri mengungkapkan, ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka itu antara lain narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," ucap Yusri.

Sementara tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kelalaian yang dimaksud salah satunya dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Perlu diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat dari kebakaran tersebut, setidaknya 49 narapidana yang tengah menjalani masa hukuman meninggal dunia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x