JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video syur berdurasi 61 detik viral di media sosial. Aktris Nagita Slavina terbawa-bawa.
Tak sedikit yang mempertanyakan perihal keaslian video tersebut. Pakar telematika sempat angkat bicara mengenai apakah pelaku dalam video Nagita Slavina atau bukan.
Kini, video syur mirip Nagita Slavina itu tengah diselidiki oleh polisi setelah pengacara Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar video.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Kompas TV pada Selasa (18/1/2022).
Pitra Romadoni Nasution melaporkan sejumlah akun yang diduga menyebarkan video tersebut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina Diperiksa, Bawa Bukti Identitas Akun Penyebar
Pitra dalam hal ini meminta polisi untuk segera menangkap penyebar video.
"Ranah kami hari ini kami menemukan bukti pornografi, kami meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya, karena ini jahat banget," ujar Pitra Romadoni, seperti dikutip Kompas.com.
Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022 dengan nomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.
Terlapor disangkakan Pasal 6 dan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana buka suara soal hasil penyelidikan sementara.
Baca Juga: Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina yang Viral, Ini Temuan Sementara Polisi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.