Kompas TV nasional berita utama

Menpan RB: Status Tenaga Honorer Diberi Kesempatan Diselesaikan Sampai 2023

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 08:45 WIB
menpan-rb-status-tenaga-honorer-diberi-kesempatan-diselesaikan-sampai-2023
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada lagi pegawai dengan status tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023.

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari Antara.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo, Selasa (18/1/2022).

Ke depan, kata Tjahjo, status pegawai pemerintah 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: ASN Siap-siap, Ini Bocoran Jadwal Pemindahan ke Ibu Kota Negara Baru

Sementara itu, Tjahjo menambahkan untuk beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.

Dalam keterangannya, Tjahjo mengungkapkan fokus pemerintah di tahun 2022 adalah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Di samping itu, Tjahjo menuturkan pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Baca Juga: Zakat dari ASN Pemprov Jateng Capai Rp57 Miliar, Ini Rincian Penyalurannya

Sehingga, lanjut Tjahjo, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x