Kompas TV otomotif tips & trick

Sepele tapi Mahal Sanksinya, Penerobos Lampu Merah Bisa Kena Denda Rp500.000

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 20:14 WIB
sepele-tapi-mahal-sanksinya-penerobos-lampu-merah-bisa-kena-denda-rp500-000
Ilustrasi lampu merah di persimpangan jalan. (Sumber: widodogroho.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang masih sering dilakukan oleh para pengguna jalan hingga detik ini.

Karena begitu seringnya, banyak orang yang kemudian mengganggap sepele kebiasaan menerobos lampu merah.

Menurut Budiyanto, salah seorang pemerhati transportasi dan hukum, menerobos lampu merah itu termasuk tindakan konyol yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Apa pun alasannya, menerobos lampu merah itu tidak dibenarkan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Polri Catat Angka Kecelakaan Lalu Lintas Naik 31 Persen Sepanjang 2021

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang berkendara itu mesti mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Dalam hal ini, lampu merah termasuk dalam APIL karena dapat mengatur lalu lintas di persimpangan atau pada ruas jalan raya.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL)," bunyi Pasal 104 ayat 4 huruf e.

Sehingga, jika ada yang menerobos lampu merah, maka pengendara bersangkutan akan mendapat sanksi, baik pidana maupun denda.

Baca Juga: Demi Keselamatan Anak saat Berkendara, Penting Memasang Car Seat di Mobil

Sanksi penerobos lampu merah

Lebih lanjut, sanksi bagi penerobos lampu merah itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," jelas aturan tersebut.

Jadi, setelah mengetahui serangkaian ketentuan di atas, jangan lagi menyepelekan aturan berlalu lintas yang sederhana seperti menaati lampu merah.

 

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.