Kompas TV nasional hukum

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 25 KG Sabu Senilai Rp 25 Miliar

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 19:28 WIB
polisi-gagalkan-peredaran-narkoba-jaringan-internasional-sita-25-kg-sabu-senilai-rp-25-miliar
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia - Aceh - Jakarta. Dari hasil pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan total 25.000 gram (25 KG) atau senilai Rp 25 Miliar. Senin (17/1/2022). (Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia - Aceh - Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan total 25.000 gram (25 Kg) atau senilai Rp 25 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo menerangkan, barang bukti sabu yang diamankan tersebut dikamuflasekan ke dalam speaker di dalam bagasi mobil Honda Civic.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan 25 kilogram narkoba jenis sabu dalam speaker mobil yang telah dimodifikasi," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).

Ady menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kejadian viral dimana ada insiden kecelakaan yaitu sebuah mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten 

Adapun kejadian tersebut merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba sebanyak 25 kg sabu yang dipimpin langsung oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari.

"Ini merupakan hasil pengembangan Ops Nila Tahun 2021 sekitar bulan November 2021 kita berhasil mengamankan 4 Kg sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita berhasil mengamankan pelaku," kata Ady

Hasil pengungkapan kasus, dilihat dari kemasannya merupakan kemasan dari China melalui jaringan narkoba internasional Malaysia - Aceh - Jakarta.

"Para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur selat malaka dari penangkapan ini kami amankan 2 orang pelaku," ucapnya

Pelaku yang diamankan merupakan seorang residivis kasus yang sama. Pelaku yang satu pernah diamankan tim BNN dan satunya lagi dari Polres Kabupaten Tangerang.

"Pelaku menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas yang sama," ujarnya.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (Rp 10 Miliar).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x