Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Sekda Bekasi, Dalami Kasus Korupsi Sejumlah Proyek dan Lelang Jabatan Rahmat Effendi

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 15:24 WIB
kpk-periksa-sekda-bekasi-dalami-kasus-korupsi-sejumlah-proyek-dan-lelang-jabatan-rahmat-effendi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers terkait tanggapan atas temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai alih status pegawai KPK pada Kamis (5/8/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (17/1/2022).

Diketahui, KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Rekam Jejak Rahmat Effendi, dari Wali Kota Bekasi hingga Terjerat OTT KPK

Dalam panggilan tersebut, Reny Hendrawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

"Reny Hendrawati, Sekta Kota Bekasi saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (17/1/2022).

Selain Reny, KPK juga memanggil sembilan orang lainnya buat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi.

Sembilan orang itu antara lain Intan selaku karyawan swasta, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Dianulir dari Calon Penerima Anugerah Kebudayaan 2022, DK PWI Apresiasi

Kemudian, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Lisda selaku Kasi BP3KB.

Selanjutnya, Sherly dari pihak swasta/bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi, dan Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima suap yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga: Viral Orasi Putri Rahmat Effendi yang Sebut 'Kuning sedang Diincar', Ketua Bapilu Golkar Buka Suara

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.