Kompas TV bisnis kebijakan

Kabar Baik untuk Pelaku UMK, Biaya Sertifikasi Halal Semula Rp4 Juta Turun Jadi Rp650 ribu

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 12:17 WIB
kabar-baik-untuk-pelaku-umk-biaya-sertifikasi-halal-semula-rp4-juta-turun-jadi-rp650-ribu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler menjadi Rp650 ribu khususnya bagi pemilik usaha mikro dan kecil (UMK). (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler menjadi Rp650 ribu khususnya bagi pemilik usaha mikro dan kecil (UMK).

Sebelumnya, biaya sertifikasi halal dikenakan sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham seperti dikutip Antara, Senin (17/1/2022).

Aqil menjelaskan, rincian dari biaya tersebut yaitu Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

"Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Lengkap Kewajiban Sertifikasi Halal Kosmetik dan Obat-Obatan

Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK.

Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal.

Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Produk Halal Lagi Digemari Masyarakat? Ini Alasannya



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x