Kompas TV nasional update

Ini Alasan Pemerintah Hentikan Sementara Pemberangkatan Umrah

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 11:06 WIB
ini-alasan-pemerintah-hentikan-sementara-pemberangkatan-umrah
Foto para jemaah umrah berangkat dari asrama haji Pondok Gede, jakarta Timur. Kemenag mengatakan, pihaknya masih menunggu Arab Saudi terkait pelaksanan ibadah haji. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama menghentikan sementara penerbangan jemaah umrah per 15 Januari 2022 kemarin.

Alasan pemberhentian tersebut dalam rangka evaluasi pemberangkatan jemaah umrah yang telah dilaksanakan selama sepekan, yaitu sejak 8 Januari. 

"Per tanggal 15 kemarin sudah tidak ada lagi keberangkatan jemaah umrah. Jadi sampai saat ini kami melakukan evaluasi hingga yang berangkat umrah perdana pulang," terang Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, M Noer Alya Fitra, dilansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Adapun jemaah yang berangkat ke Tanah Suci pada 8 Januari akan kembali ke Indonesia hari ini, Senin. 

Lalu, keputusan evaluasi pemberangkatan umrah bergantung pada hasil pemantauan jemaah yang kembali ke Tanah Air. 

"Keputusannya tergantung yang pulang. Kalau hasilnya baik, tidak ada kasus, kami lanjut dengan skema OGP (One Gate Policy). Tapi kalau banyak (kasus Covid-19) dan harus ada penghentian sementara, akan kami informasikan," ucapnya.

Baca Juga: Meskipun Umrah Sudah Dibuka Lagi, Kemenag Masih Tunggu Keputusan Arab Saudi Soal Haji

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief juga mengungkapkan hal sama. 

Hilman menjelaskan, bawha pemberhentian pemberangkatan umrah dalam rangka mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP) atau kebijakan satu pintu. 

"Jemaah umrah diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," kata Hilman.

Sebagai informasi, OGP atau kebijakan satu pintu merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. 



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x