Kompas TV nasional berita utama

Pengamat: Laporan Joman Menguatkan Persepsi Publik Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Lemah

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 10:04 WIB
pengamat-laporan-joman-menguatkan-persepsi-publik-pemberantasan-korupsi-di-era-jokowi-lemah
Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2021). (Sumber: Dokumentasi Joman. )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Laporan Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer kepada Ubedilah Badrun dinilai semakin menguatkan persepsi publik bahwa upaya pemberantasan korupsi di era Jokowi lemah.

Sebagaimana diketahui, Indonesia menempati ranking 102 sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi. Kalah dari Singapura di ranking ketiga, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57.

Demikian Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Senin (17/1/2022).

“Pak Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam hal pidato peringatan hari anti korupsi sedunia, Desember 2021,”

Baca Juga: Laporan Ketua Relawan Joman Dinilai Aneh, Ubedilah Badrun: Memang Dia Korban Apa, dan Korban Siapa?

“Artinya, langkah pelaporan terhadap Ubed tersebut tidak mendukung upaya presiden untuk meningkatkan indeks persepsi yang dimaksud, dan dalam skala lebih besar mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.”

Dengan begitu, Ray justru mencermati apa yang dilakukan Immanuel justru menebalkan persepsi publik tentang situasi tidak ramah pemerintahan Jokowi terhadap gerakan anti korupsi.

“Setelah revisi UU KPK, beberapa menteri yang ditangkap, dan pelaporan atas mereka yang melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi, merupakan sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di era kedua pak Jokowi tidak lebih dari sekedar ucapan basa-basi,” kata Ray.

“Tidak ada langkah konkret di lapangan. PP No 43 tahun 2018 tentang partisipasi dan penghargaan terhadap partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti mandul di lapangan. Bahkan seperti dibelakangi oleh salah satunya pendukung Pak Jokowi.”

Baca Juga: Dipolisikan Joman, Dosen UNJ Ubedila Badrun: Laporan Saya Berdasarkan Fakta

Tak hanya itu, lanjut Ray, langkah seperti ini juga akan dapat menjadi acuan bagi mereka yang diadukan karena dugaan korupsi.

“Sebab, seperti sebelumnya, setiap pelaporan dugaan tindak pidana korupsi akan selalu dihadang oleh pasal pencemaran nama baik,” ujarnya.

“Akibatnya, kemauan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah dan memberantas korupsi makin sulit ditingkatkan. Satu harapan yang bahkan kala dijanjikan hadiah sekalipun belum dapat dioptimalkan.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.