Kompas TV nasional hukum

Kapolri Buka Suara soal Dugaan Suap Kapolrestabes Medan: Kami Komit Semuanya Akan Diperiksa

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 09:16 WIB
kapolri-buka-suara-soal-dugaan-suap-kapolrestabes-medan-kami-komit-semuanya-akan-diperiksa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri juga mengatakan, pihaknya merekrut para alumni pesantren, 56 di antaranya hapal Alquran (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara perihal kasus dugaan suap sebesar Rp300 juta yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran anggota saya tidak pernah berubah. Kami komit. Semuanya akan kami cek, kami periksa," kata Sigit, Minggu (16/01/2022)

Kapolri menegaskan jika memang terbukti sejumlah pejabat Polrestabes Medan menerima suap maka akan diproses secara hukum.

"Kalau memang terbukti pasti kami proses," ujar Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, sederet pejabat Polrestabes Medan diduga terlibat perkara pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba.

Hal tersebut terungkap saat Bripka Ricardo memberi pengakuan dalam persidangaan perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).

Ricardo yang merupakan anggota dari Satgas Narkoba Polrestabes Medan, didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.

Baca juga: Ramai-ramai Pejabat Polrestabes Medan Terseret Penggelapan Barang Bukti Narkoba Rp650 Juta

Total ada lima anggota polisi yang menggelapkan barang bukti Rp 560 juta. Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.

Ricardo yang mengikuti persidangan secara daring membeberkan bahwa sejumlah atasannya, ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, dilansir dari Kompas.com.

Tanpa panjang lebar, Ricardo langsung membenarkan.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," kata Ricardo.

Dia juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta," tanya PH. 

"Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH kembali.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x