Kompas TV nasional sosial

Kerap Ditanyakan, Ini Besaran Gaji Polwan dan Tunjangannya yang Tak Main-main

Kompas.tv - 16 Januari 2022, 20:19 WIB
kerap-ditanyakan-ini-besaran-gaji-polwan-dan-tunjangannya-yang-tak-main-main
Ilustrasi Pasukan Polisi Wanita Pengurai Massa (Polwan Raimas) lengkap mengenakan helm pelindung kepala dan senjata pelontar Gas Airmata sebelum pandemi Covid-19. (Sumber: Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berapa pendapatan atau gaji untuk polisi wanita (polwan) kerap ditanyakan. Seperti diketahui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki satuan khusus untuk polwan.

Gaji polwan setara dengan gaji polisi yang pendapatannya ditentukan dengan besaran pangkat.

Rincian gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika menilik dari peraturan tersebut gaji polwan atau gaji polisi yang terendah hanya sekitar Rp1 jutaan, tetapi angka tersebut belum termasuk tunjangan yang didapat untuk anggota polisi.

Melansir Kompas.com, Minggu (16/1/2022) gaji polwan juga ditentukan berdasarkan jabatan dan lama masa tugas yang berkisar dari 0 tahun hingga 31 tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan, Segini Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya

Ini gaji polwan serta rincian pangkat dan gaji berdasarkan golongan dan pangkat

Gaji polwan golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
  • Bhayangkara Satu Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900 hingga Rp 2.783.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Gaji polwan golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
  • Brigadir Polisi Satu Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Brigadir Polisi Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Brigadir Polisi Kepala Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Baca Juga: Setoran Buat Menteri Membuat Mahfud MD Wanti-Wanti: Berikan Gaji dan Honor yang Sah

Gaji polwan golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
  • Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
  • Ajun Komisaris Polisi Rp 2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Gaji polwan golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Besar Polisi Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Gaji Polwan golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
  • Inspektur Jenderal Polisi Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
  • Komisaris Jenderal Polisi Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Untuk tunjangan akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian. Kelas jabatan di lingkungan polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Detailnya terdapat sebanyak 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri. Sebagai contoh Wakapolri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) masuk dalam kelas jabatan 18.

Baca Juga: Intip Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, Besaran Tunjangan Tak Main-main!

Sementara pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Ini tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018

  • Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000


Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x