Kompas TV tekno internet

NFT Curi Perhatian Publik, Kominfo dan Sejumlah Lembaga akan Awasi Transaksinya

Kompas.tv - 16 Januari 2022, 16:43 WIB
nft-curi-perhatian-publik-kominfo-dan-sejumlah-lembaga-akan-awasi-transaksinya
Ilustrasi aset kripto, Non Fungible Token (NFT), yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik karena ada satu transaksinya mampu meraup hasil hingga miliaran Rupiah. Maka dari itu, Kementerian Kominfo hendak melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengawasi transaksi NFT di Indonesia. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengawasi transaksi Non Fungible Token (NFT).

Mengingat, belakangan ini masyarakat Indonesia tengah antusias menjajal bertransaksi di platform penyedia NFT.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menerangkan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Seperti yang diketahui bersama, Bappebti merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam tata kelola perdagangan aset kripto, termasuk NFT.

Baca Juga: NFT Lukisan Ridwan Kamil "Pandemic Self Potrait" Terjual 45,9 Juta di Opensea

"Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Dedy dikutip dari Antara, Minggu (16/1/2022).

"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," sambungnya.

Dedy menambahkan, platform penyedia NFT juga harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sekaligus peraturan perubahan serta pelaksananya.

Berdasarkan aturan itu, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ingin Seperti Ghozali, Viral Netizen Unggah NFT Foto KTP, Baju hingga Makanan di Opensea

Lebih lanjut, bagi yang melanggar kewajiban tersebut, pemerintah Indoneisa bakal mengenakan sanksi administratif.

Salah satu sanksinya yaitu pemutusan akses platform bersangkutan bagi penggunanya yang berasal dari Indonesia.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga tak ragu melakukan penanganan secara hukum untuk menindak tegas platform transaksi NFT yang terbukti melanggar kewajibannya.

Dalam melakukan tindakan tegas itu, Kementerian Kominfo bakal bekerja sama dengan Bappebti, kepolisian, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Di sisi lain, Dedy juga mengimbau masyarakat agar cermat dalam mengikuti perkembangan tentang aset kripto dan NFT, supaya tak terjadi kerugian akbat transaksi yang tak sesuai aturan.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak," ujar Dedy.

"Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital," tandasnya.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x