Kompas TV nasional politik

SK Mendagri Turun, Hamdam Pongrewa Jadi Pengganti Abdul Gafur Masud yang Kena OTT KPK

Kompas.tv - 16 Januari 2022, 07:20 WIB
sk-mendagri-turun-hamdam-pongrewa-jadi-pengganti-abdul-gafur-masud-yang-kena-ott-kpk
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/1/2022) dini hari. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa sebagai pengganti Abdul Gafur Mas'ud yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (12/1/2022).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, Mendagri Tito Karnavian telah mengirimkan surat keputusan ke Gubernur Kalimantan Timur, terkait pengganti Abdul Gafur yang menjadi tersangka di KPK.

Surat keputusan tersebut berisi menugaskan Wakil Bupati Penajam Paser Utara untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Bupati Abdul Gafur Masud Ditangkap KPK Saat Jalan-Jalan di Mal, Belanjaan dan Koper Isi Uang Disita

Keputusan untuk menjadikan Hamdam Pongrewa sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

"Kemendagri sudah berkirim surat kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menugaskan Wakil Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Benny, Sabtu (15/1/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka usai mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur dan Jakarta pada Rabu (12/1/2022).

Keenam tersangka tersebut yakni Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekda Pemkab PPU Mulyadi, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab PPU Edi Hasmoro.

Baca Juga: Respon Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara, DPP Demokrat Hormati Proses Hukum di KPK

Kemudian Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkap PPU Jusman; Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; serta Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta.

Abdul Gafur Mas'ud bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU, Kalimantan Timur 2021-2022.

Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis dan ajudan berinisial NP ditangkap saat jalan-jalan di mal di Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Pasca OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Tahan 6 Orang Tersangka

Saat penangkapan tersebut KPK mengamankan uang Rp1 miliar dalam sebuah koper dan uang berjumah Rp447 juta di rekening milik Nur Afifah.
 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x