Kompas TV nasional hukum

KPK Dalami Penentuan Lokasi dan Ganti Rugi Lahan Kasus Wali Kota Bekasi

Kompas.tv - 15 Januari 2022, 18:12 WIB
kpk-dalami-penentuan-lokasi-dan-ganti-rugi-lahan-kasus-wali-kota-bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan romi oranye tahanan KPK, Kamis (6/1/2021). Jejaknya panjang di Bekasi, dari orang yang terkuat jadi sopir hingga jadi koruptor (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

Hal ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Pemeriksaan saksi tersebut sebagai pendalaman lanjutan penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya, pada Jumat (14/1/2022), KPK memeriksa Camat Rawa Lumbu tahun 2017 yang juga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Dian Herdiana.

Kemudian Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi, karyawan swasta Peter, dan Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta/PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga: Rekam Jejak Rahmat Effendi, dari Wali Kota Bekasi hingga Terjerat OTT KPK

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa lima saksi, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, dan ASN/Lurah Sepanjang Jaya.

Termasuk yang diperiksa juga adalah Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi Junaedi, PNS/Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman, dan Tan Kristin Chandra dari pihak swasta.

Para saksi tersebut juga telah dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi, yang salah satunya mengalir kepada tersangka Rahmat Effendi.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. 

Sebagai penerima itu adalah Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x