Kompas TV nasional peristiwa

BP Batam Bantah Tudingan Ombudsman Soal Pengabaian Gamma Ray Scanner

Kompas.tv - 15 Januari 2022, 14:19 WIB
bp-batam-bantah-tudingan-ombudsman-soal-pengabaian-gamma-ray-scanner
Rencana penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner untuk pemeriksaan kontainer di pelabuhan bongkar muat peti kemas Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ditentang oleh Ombudsman Kepulauan Riau. (Sumber: KompasTV/Riki Ramahdoni)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS. TV - Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah telah mengabaikan aset Gamma Ray Container Scanner yang digunakan untuk memeriksa kontainer di Pelabuhan Batuampar.

BP Batam menegaskan alat tersebut telah rusak dan kini sudah digantikan dengan alat pemeriksa kontainer yang lebih canggih yaitu HCVM X-Ray Screening

Informasi ini disampaikan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Asiastuty Sirait, Jumat (14/1/2022).

Dia meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengeluarkan tudingan bahwa BP Batam telah melakukan pengabaian aset berharga mahal tersebut, karena hal itu tidak tepat. 

"Tentu kami apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada kami. Namun, di lain sisi BP Batam berharap kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas pada bidang tertentu untuk tidak mengeluarkan statement yang tidak sesuai tupoksinya. Sehingga, tidak menimbulkan kesalahan persepsi," kata Ariastuty.

Baca Juga: Pemeriksaan Scanner di Pelabuhan Batuampar Tak Difungsikan, Ombusdman Cium Potensi Penyalahgunaan

Ariastuty menjelaskan, saat ini Gamma Ray Scanner sudah tidak berfungsi karena rusak. Sementara untuk melakukan perbaikan membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Di sisi lain, kini BP Batam telah memiliki alat baru yang lebih efisien untuk pemeriksaan kontainer di pelabuhan peti kemas.

"Untuk perbaikannya dipandang sudah tidak lagi efisein, mengingat belanja perbaikan alat tersebut cukup besar. Kemudian, peran fungsi Gamma Ray Container Scanner sudah diperbaharui dengan HCVM X-Ray Screening System milik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe B Batam," ungkap pejabat BP Batam yang biasa dipanggil Tuti ini.

Lebih jauh diungkap, informasi tentang kerusakan awal terjadi di tahun 2017 pada advance communication box dalam VACIS (Vehicle and Cargo Inspection System). Kemudian kerusakan merambat ke annuncitor pada RPM dalam sistem pemindaian kontainer.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Sesalkan Penghapusan Aset Scanner Peti Kemas di Pelabuhan Batuampar

"Pada tanggal 23 Agustus tahun 2018 izin operasional untuk pemanfaatan tenaga nuklir (fotofluorografi dengan radioaktif) sudah berakhir dan tidak diperpanjang," imbuhnya.

Di sisi lain, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam telah mengusulkan proses penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner ke Biro Umum BP Batam.

Hal itu sudah dikonfirmasi ke Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam sesuai Nota Dinas Direktur BUP No. 105/A4.5/RT.01/03/2021 pada tanggal 22 Maret 2021.

Sebelumnya diberitakan, rencana penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner untuk pemeriksaan kontainer di pelabuhan bongkar muat peti kemas Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ditentang oleh Ombudsman Kepulauan Riau.

Baca Juga: Tarif Kontainer Melonjak, Pelaku Industri Alami Kerugian Besar

"Sangat disesalkan apabila BP Batam selaku pengelola pelabuhan bongkar muat peti kemas di Batuampar melakukan penghapusan aset scanner gamma pemeriksaan barang kontrainer," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari saat melakukan pantauan di lokasi, Senin (10/1/2022) sore.

Lagat berpendapat, kerusakan scanner gamma bukan berarti serta-merta melakukan penghapusan aset. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah melakukan perbaikan dan perawatan.

"Untuk penghapusan aset, terlebih dahulu harus disetujui oleh Menteri Keuangan, mengingat jumlah biaya aset scanner gamma ini tidaklah murah, kalau bisa dilakukan perbaikan dulu," tegas Lagat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x