Kompas TV nasional update corona

Ini Alasan Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Disuntik Booster

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 16:54 WIB
ini-alasan-penerima-vaksin-pfizer-belum-bisa-disuntik-booster
Ilustrasi vaksin Pfizer. (Sumber: Canva/Towfiqu Barbhuiya)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerima vaksin Pfizer dosis pertama dan dosis kedua belum masuk dalam daftar penerima vaksin booster tahap awal.

Saat ini, vaksinasi booster baru diberikan kepada penerima vaksin Sinovac dengan opsi dua jenis vaksin booster yaitu setengah dosis vaksin Pfizer dan AstraZeneca. 

Kemudian, penerima vaksin AstraZeneca dengan jenis vaksin booster yaitu setengah dosis vaksin Moderna. 

Lalu, kenapa penerima dosis pertama dan kedua vaksin Pfizer belum bisa disuntik booster atau vaksin ketiga?

Alasannya, kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, karena para penerima vaksin Pfizer belum memenuhi syarat minimal lebih dari 6 bulan. 

"Belum ditentukan, karena kan belum sampai 6 bulan," kata Nadia dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Kendati begitu, lanjut Nadia, dalam waktu dekat, Kemenkes akan mengumumkan kombinasi vaksin booster untuk penerima vaksin Pfizer.

"Iya dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya. 

Baca Juga: DKI Targetkan 8 Juta Warga Jakarta Dapatkan Vaksin Booste

Seperti diketahui, pemerintah mulai menggulirkan program vaksin penguat dosis ketiga atau booster yang dimulai pada Rabu (12/1/2022). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, program ini gratis untuk masyarakat Indonesia.

Pemberian vaksinasi booster yang dilakukan pemerintah mempertimbangkan ketersediaan vaksin tahun ini.

Selain ketersediaan vaksin yang berbeda ketimbang tahun lalu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset oleh para peneliti.

Vaksinasi booster ditujukan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau 2 kali suntik.

Rentang waktu untuk mendapatkan vaksin booster yakni minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis ke-2.

“Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian-varian barunya,” kata Menkes Budi, Selasa (11/1/2022) secara virtual.

Baca Juga: Cara Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Booster, Meski Tiket dan Jadwalnya Tak Muncul di PeduliLindungi

Sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri, berikut kombinasi vaksinasi booster yang direkomendasikan dan sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI:

  1. Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer
  2. Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis AstraZeneca.
  3. Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna

“Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada, dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI. Nantinya bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada,” ucap Menkes Budi dalam keterangannya.

Baca Juga: Anggaran Vaksinasi Booster Sudah Ada, Kemenkeu: Salah Satu Bentuk Antisipatif



Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x