Kompas TV nasional berita utama

UU Cipta Kerja Tak Dikeluarkan dari Prolegnas, KSPI Tolak Rapat dengan DPR Hingga Mogok Nasional

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 14:19 WIB
uu-cipta-kerja-tak-dikeluarkan-dari-prolegnas-kspi-tolak-rapat-dengan-dpr-hingga-mogok-nasional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menolak undangan DPR untuk membahas Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Termasuk, mengerahkan 50 ribu massa di DPR dan puluhan ribu di seluruh Indonesia hingga mogok nasional.

Ancaman itu disampaikan apabila Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja tidak dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diubah menjadi UU Kemudahan Berinvestasi.

Demikian Presiden KSPI periode 2022-2027 Said Iqbal dalam keterangannya di Hotel Gran Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022)

“Kalau itu (UU Kemudahan Berinvestasi) tidak (disetujui), kami tidak akan pernah bertemu dengan DPR, karena percuma isinya sama, percuma, sedangkan perintah Mahkamah Konstitusi jelas inkonstitusional bersyarat dan cacat formil,” tegasnya.

Baca Juga: KSPI Tolak Total Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ubah Jadi UU Kemudahan Berinvestasi

Tidak hanya itu, Said menuturkan KSPI juga menyiapkan langkah terakhir yakni aksi besar-besaran terkait untuk penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tanggal 14 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

“50 ribu buruh berkumpul di DPR RI dan secara serempak puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Said menegaskan apabila DPR dan Pemerintah tidak mendengar tuntutan KSPI dan tetap membahas Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, maka buruh akan menggelar aksi secara rutin hingga mogok nasional.

“Kongres KSPI memutuskan setiap minggu dalam satu bulan aksi bergelombang terus menerus,” katanya.

Baca Juga: Komnas HAM di Depan Jokowi: Prinsip HAM Minta Dipertimbangkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja

Selain itu, Said menambahkan apabila tuntutan KSPI tidak didengarkan oleh DPR dan Pemerintah, maka Dewan Eksekutif Nasional KSPI akan memutuskan untuk melakukan mogok nasional.

“Dan pada satu titik kongres KSPI memutuskan mogok nasional yang akan dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif Nasional ketika Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tetap dibahas,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x