ABU DHABI, KOMPAS.TV - Orang yang mengejek aturan pembatasan pemerintah Uni Emirat Arab terkait wabah Covid-19 kini bisa dipenjara. Hal tersebut disampaikan oleh otoritas kejaksaan federal, Senin (10/1/2022).
Badan Penuntutan Krisis dan Bencana Federal Uni Emirat Arab menetapkan, pelanggar bisa dikenai hukuman dua tahun penjara dan denda 200.000 dirham atau sekitar Rp777 juta.
Peraturan baru ini mengincar pengguna media sosial yang mengolok-olok kebijakan pembatasan pemerintah, juga mereka yang menyebarkan disinformasi terkait Covid-19.
“Kami meminta masyarakat untuk menjauh dari perilaku ini, yang mana dapat dihukum berdasarkan undang-undang,” kata pernyataan pemerintah dikutip Al-Arabiya.
Baca Juga: Meriahnya Festival Al-Dhafra di Uni Emirat Arab, Pilih Unta Tercantik Sejagat
Uni Emirat Arab sendiri berupaya menerapkan sejumlah kebijakan baru untuk menghalau penyebaran Covid-19 yang diperparah varian Omicron.
Belakangan, negara ini mencatatkan rerata kasus baru tertinggi sejak Maret 2021 lalu.
Kasus Covid-19 di Uni Emirat Arab naik sejak akhir Desember 2021. Pada Selasa (11/1), Uni Emirat Arab melaporkan 2.511 kasus baru.
Beberapa pekan belakangan, pemerintah menetapkan pengetesan yang lebih masif. Tempat kerja mewajibkan tes PCR bagi karyawan secara reguler.
Warga ibu kota Abu Dhabi diwajibkan tes PCR setiap dua minggu. Tes juga diperlukan sebelum memasuki gedung pemerintahan.
Untuk mencegah penularan, Uni Emirat Arab juga menolak pelancong luar negeri yang belum disuntik vaksin booster.
Baca Juga: PM Israel Gelar Kunjungan Perdana ke Uni Emirat Arab, Bertemu Putra Mahkota
Sumber : Al Arabiya
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.