Kompas TV video sinau

Simak! Cara Mengurus Penggantian BPKB yang Rusak, Segini Biayanya

Kompas.tv - 14 Januari 2022, 09:00 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Satlantas Polri dan menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.

Melansir bphn.go.id, BPKB memiliki sejumlah fungsi, di antaranya:

1. Sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil, baik yang masih aktif atau sudah rusak.

2. Sebagai surat berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman.

3. Merupakan syarat wajib jual beli kendaraan.

4. Digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan.

5. Sebagai tanda registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Jika BPKB rusak, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya

Adapun untuk mengurus penggantian BPKB yang rusak, diperlukan syarat kelengkapan dokumen seperti:

  • Tanda bukti identitas
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • BPKB yang rusak
  • Tanda bukti pembayaran PNBP
  • STNK
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Lalu, bagaimana cara mengurus penggantian BPKB yang rusak?

Pertama, datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa syarat kelengkapan dokumen. Lalu isi formulir permohonan penggantian BPKB secara lengkap.

Setelah melengkapi persyaratan, serahkan formulir di loket BPKB, kemudian melakukan pembayaran di loket bank untuk melanjutkan proses. Adapun proses penggantian BPKB rusak memiliki jeda waktu beberapa hari untuk menunggu BPKB baru jadi.

Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp225.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp375.000.

(*)

Grafis: Agus Eko



Sumber : diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x