Kompas TV entertainment selebriti

3 Poin Pernyataan Hakim Soal Vonis 1 Tahun Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 10:24 WIB
3-poin-pernyataan-hakim-soal-vonis-1-tahun-penjara-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal ajukan banding. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka dengan hukuman penjara satu tahun.

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan menjalni 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis satu tahun penjara ini.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Beri Vonis 1 Tahun Penjara ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Berikut tiga poin pernyaaan hakim:

1. Dinilai sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba

Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menilai keduanya dengan sengaja mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menghilangkan perasaan sedih yang dialami.

“Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim dalam persidangan, Selasa (11/1/2022).

"Sejak bulan April 2021, terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambungnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Banding

2. Bukan pecandu dan juga bukan korban

Hakim juga menilai jika Nia, Ardi, dan sopirnya bukanlah pecandu narkoba maupun korban. Tidak ditemukan tanda ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis dari ketiganya.

Selain itu, mereka mengonsumsi barang haram tersebut dengan tujuan tertentu sehingga bukan korban dari penyalahgunaan narkoba.

"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

3.  Sadar menggunakan narkoba

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya mengonsumsi narkoba secara sadar.

"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.

Dengan tiga pernyataan tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk ketiganya.

Sementara itu, pihak Nia, Ardi, dan sopir menyatakan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x