Kompas TV regional berita daerah

Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia Hingga Hukuman Mati Oleh Jaksa Penuntut Umum

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 09:52 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

BANDUNG, KOMPAS.TV - Hery Wirawan, oknum guru dan pemilik pondok pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa, serta denda uang dan pelelangan aset.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup, di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung.

Herry dianggap bersalah atas perbuata bejadnya melakukan pemerkosaan kepada 12 santriwatinya.

Selain hukuman mati dan kebiri kimia, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda senilai Rp500 juta dan pelelangan aset yang nantinya akan digunakan untuk kelangsungan hidup korban dan anak-anak korban.

Video editor: Faqih Fisabilillah

#herywirawandituntuthukumanmati #hukumanmatidankebirikimia #herrywirawan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.