BADUNG, KOMPAS TV - Kepolisian Daerah- Polda Bali masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli properti di Bali. Sebanyak enam orang saksi dan satu orang terlapor sudah diperiksa terkait kasus yang korbannya merupakan artis senior sekaligus pesinetron, Ivanka Suwandi.
Kasubid Dirreskrimhum Polda Bali, Made Witaya menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor, kasus tersebut bermula pada Februari 1996, saat itu ivanka membeli satu unit bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Badung dengan luas 137 meter persegi dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 3,8 milyar. Pembelian dilakukan dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas. Pada bulan Februari 1998, Ivanka menerima kunci dari direktur PT Bali Lysta Karya Utama. Dan rumah tersebut sempat didiami oleh keluarga Ivanka selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya pindah ke tempat lain. Namun setelah puluhan tahun tak ditempati, pada tahun 2018 Ivanka mendapati rumah miliknya telah ditempati oleh orang lain.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan. Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta menyita dokumen.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa menetapkan status tersangka kepada SH di karenakan terlapor masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Sanglah Denpasar.
#kriminal #poldabali #ivankasuwandi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.