Kompas TV nasional hukum

Jalani 11 Jam Pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 02:48 WIB
jalani-11-jam-pemeriksaan-ferdinand-hutahaean-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam, Bareskrim Polri memutuskan menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.

"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Penahanan tersebut berlaku hingga 20 hari ke depan. Ferdinand akan ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Keputusan penahanan didahului dengan penetapan Ferdinand sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA di akun Twitter @FerdinandHaean3.

"Menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan sebelumnya.

Baca Juga: Diperiksa soal Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Riwayat Kesehatan

Penahanan terhadap Ferdinand, menurut Ramadhan, berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.

Secara subjektif, penyidik khawatir tersangka mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri. Sementara secara objektif, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Diketahui, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Pada Senin siang, pukul 10.30 WIB, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Ferdinand memenuhi panggilan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Mantan politikus Partai Demokrat ini selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.30 WIB malam tadi dengan status terbaru sebagai tersangka.

Baca Juga: Bawa 3 Kuasa Hukum, Ferdinand Hutahaean Tiba di Mabes Polri untuk Diperiksa soal Ujaran Kebencian

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.