Kompas TV nasional update

Booster Vaksin Gratis Hanya untuk Lansia dan Peserta BPJS PBI, Ini Kriterianya

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 10:06 WIB
booster-vaksin-gratis-hanya-untuk-lansia-dan-peserta-bpjs-pbi-ini-kriterianya
Ilustrasi vaksin booster. Vaksinasi booster atau dosisi ketiga secara gratis hanya diberikan untuk lansia dan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) JKN. (Sumber: Straits Times)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Vaksinasi booster atau dosis ketiga secara gratis hanya diberikan untuk lansia dan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) PBJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Menurutnya, ada dua mekanisme penerima vaksinasi dosis ketiga, yakni mandiri dan ditanggung pemerintah.

"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia, seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya.

Apa itu penerima bantuan iuran (PBI)?

Melansir laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

1. Fakir miskin

Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

2. Orang tidak mampu

Definisi orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Untuk dapat menjadi peserta PBI, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peserta, berikut di antaranya:

WNI Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta.

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/1/2021), berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster:

Penduduk usia 18 tahun ke atas

Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan

Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Mengenai vaksin booster yang akan diberikan pada masyarakat, Nadia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, menjelaskan ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.

Kelima merek vaksin tersebut adalahPfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x