Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP: Kemendagri Harus Selektif Mengajukan Nama Pj Gubernur ke Jokowi

Kompas.tv - 7 Januari 2022, 10:16 WIB
politikus-pdip-kemendagri-harus-selektif-mengajukan-nama-pj-gubernur-ke-jokowi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan setiap Pejabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Sementara, untuk Pj Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023. 

Baca Juga: Tito Minta Kepala Daerah Kampanye Tertib Masker: Apa Pun Variannya Masuk Lewat Rongga Pernapasan

Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs). 
 
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (7/1/2021). 
 
Politikus PDIP itu meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota. 

"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang," kata Junimart.

Ia mengimbau kepada Mendagri Tito Karnavian dan jajarannya untuk selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo. 

"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi)," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Sebut Nama Heru Budi Hartono Bakal Gantikan Anies sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Ia menyebut, nantinya di tangan para Pj Gubernur dan Pj Bupati serta Pj Wali Kota yang terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.

“Program-program strategis di pemerintahan provinsi dan kabupaten, kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x