Kompas TV nasional politik

KPK Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka Suap, Bagaimana Tanggapan Partai Golkar?

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 20:38 WIB
kpk-tetapkan-rahmat-effendi-tersangka-suap-bagaimana-tanggapan-partai-golkar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan romi oranye tahanan KPK, Kamis (6/1/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. 

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa menyatakan pihaknya turut prihatin atas musibah yang menimpa kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Kami tentu turut prihatin atas kasus yang menimpa beliau. Semoga diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (6/1/2021). 

Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, partainya akan siap memberikan pendampingan hukum terhadap Rahmat Effendi bila yang bersangkutan memintanya.

"Jika beliau atau keluarganya meminta bantuan pendampingan hukum di Bakumham Partai Golkar maka tentu kami akan siapkan tim untuk mendampingi sampai dipengadilan nanti. Sampai saat ini belum ada permohonan pendampingan dari keluarga beliau ke Bakumham," ujarnya. 

Seperti diketahui, Rahmat Effendi diduga menerima uang pihak swasta terkait pembebasan lahan untuk sekolah di wilayah Rawalumbu, Polder 202 dan Polder Air Kranji.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya, serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penetapan ini setelah tim melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap 14 pihak yang diamankan KPK dalam OTT pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Pihak yang Ditangkap KPK dalam OTT Walkot Bekasi Rahmat Effendi Bertambah Jadi 14 Orang

"Jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah disita KPK. Sebanyak Rp3,7 miliar berupa uang tunai, dan Rp2 miliar dalam bentuk rekening buku tabungan," ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (6/1/2022).

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin, serta Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta. 

Keempat orang tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada Rahmad Effendi. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.