Kompas TV nasional politik

Angota Komisi II ke Pansel: Jangan Pilih Calon Komisioner KPU-Bawaslu yang Partisan

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 15:05 WIB
angota-komisi-ii-ke-pansel-jangan-pilih-calon-komisioner-kpu-bawaslu-yang-partisan
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut, tim panitia seleksi (Pansel) anggota KPU-Bawaslu harus cermat ketika melakukan tahapan tes terhadap setiap calon komisioner KPU-Bawaslu. 

Politikus PAN itu meminta figur yang lolis nanti harus yang memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kredibilitas yang tinggi. Setiap calon yang lolos harus punya pengetahuan yang mumpuni tentang hal yang berkaitan kepemiluan dan kompleksitasnya.

Baca Juga: Integritasnya Dipertanyakan, Pansel KPU-Bawaslu Pastikan Tetap Independen

"Jangan sampai terkesan yang lolos itu orang kurang kemampuan dan pengalaman serta miskin wawasan. Jangan pilih calon yang tidak bisa membedakan antara posisi jabatan yang netral dan nonpartisan dengan perjuangan kepentingan masyarakat yang akan dapat merusak kepercayaan terhadap kerja serta lembaga penyelenggara pemilu," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (5/1/2021).

Selain itu, pribadi yang berintegritas dan independens juga harus dimiliki setiap calon komisioner KPU-Bawaslu. Karena mereka yang kelak ditugaskan melaksanakan tahapan pilpres, pileg dan pilkada. 

"Pansel jangan memilih calon yang hanya mencari jabatan publik. Jangan sampai kita gagal menghantarkan kepala negara, legislatif, gubernur, bupati dan wali kota," ujarnya. 

Terdapat 48 peserta yang terdiri dari 28 calon anggota komisioner KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Pansel akan menyaring dan menyisakan 24 calon meliputi 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu untuk kemudian nama-namanya diserahkan kepada Presiden Jokowi. 

Proses berikutnya Presiden akan menyerahkan daftar nama ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan guna menentukan tujuh orang  anggota terpilih KPU dan lima orang anggota terpilih Bawaslu. 

"Saat dilakukannya proses fit and proper test di DPR nanti, anggota dewan akan mendalami mengenai substansi tentang kepemiluan kepada calon dan akan mengulik rekam jejak, kapabilitas, independesi dan integritas calon pimpinan KPU-Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Masih Tahap Seleksi, Berikut Ini 48 Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027

Oleh karena itu, calon yang bakal diajukan ke DPR nanti adalah sosok yang berkualitas dan punya keberanian untuk mengambil kebijakan terobosan yang dapat mengatasi kompleksitas permasalahan pada penyelenggaraan pemilu. 

"Pansel harus solid, cermat dan tepat dalam menentukan pilihannya. Sehingga calon yang  berhak lolos adalah figur yang memang layak,  berkompeten dan berinteregritas tinggi melaksanakan  penyelenggaran pemilu," ujarnya.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x