Kompas TV entertainment selebriti

Permohonan Eksepsi Tidak Diterima, Sidang Jerinx Dilanjutkan Pekan Depan

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 13:24 WIB
permohonan-eksepsi-tidak-diterima-sidang-jerinx-dilanjutkan-pekan-depan
Permohonan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Jerinx ditolak, sidang kasus pengancaman dengan kekerasan dilanjutkan pekan depan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah melaksanakan sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Majelis PN Jakarta dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan Jerinx.

Alhasil perkara kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni itu tetap akan dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama I Gede Ari Astina, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Hakim Ketua Surachmat saat persidangan, dilansir dari Grid.id.

Baca Juga: Jerinx Jalani Sidang Putusan Sela, Nasibnya Ditentukan Hari Ini

Hakim menjelaskan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sidang kami tunda Rabu 12 Januari 2022, tetap jam 10," ujarnya.

Sementara itu, permohonan Jerinx untuk menghadiri sidang secara langsung tanpa virtual telah dikabulkan.

"Kami sudah musyawarahkan sidang bisa "dilakukan secara offline untuk bisa kesempatan ke terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan teknologi virtual," kata Surachmat.

Sebagai informasi, Jerinx dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada 10 Juli 2021.

Baca Juga: Ungkap Alasannya Belum Jenguk Jerinx di Penjara, Nora Alexandra: Saya juga Harus Survive

Hal itu bermula kala Adam Deni menanyakan perihal data terkait pernyataan Jerinx soal 'endorse' Covid-19.

Namun, Adam Deni mengaku justru mendapat perlakuan kasar secara verbal dan dituduh menjadi penyebab hilangnya akun Instagram @jerinxsid.

Atas laporan Adam Deni, Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



Sumber : Grid.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x