Kompas TV nasional agama

Soal Tren Boneka Arwah, Lembaga Dakwah Muhammadiyah Buka Suara: Bisa Haram dan Jadi Syirik

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 10:07 WIB
soal-tren-boneka-arwah-lembaga-dakwah-muhammadiyah-buka-suara-bisa-haram-dan-jadi-syirik
Ilustrasi boneka arwah yang lagi tren. Lembaga Dakwah Muhammadiyah buka suara, hukumnya bisa jadi berubah jadi haram dan syirik (Sumber: Pexels/Walter Saravia)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Faozan Amar dari Lembaga Dakwah PP Muhammadiyah berkomentar soal tren boneka arwah (spirit doll) yang ramai di kalangan para artis tersebut. apalagi tren itu mulai digemari masyarakat umum.  

Menurut Ustaz Faozan Amar hukum memelihara boneka arwah itu beragam. Bisa haram, makruh dan sebaliknya hukumnya bisa boleh.

“Saya kira hukumnya bisa beragam. Bisa haram jika hal tersebut masuk ketegori syirik dengan menyekutukan Tuhan,,” papar Ustaz Faozan kepada KOMPAS TV via pesan Whatsapp, Rabu (4/1).

Menurut Ustaz Faozan, perkara soal boneka arwah ini bisa jadi menjadi syikir karena dianggap boneka itu punya ruh dan bawa keberuntungan. Ini yang jadi masalah, katanya. 

"Karena mempercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan," tambahnya. 

Baca Juga: Viral Fenomena Artis Adopsi Boneka Arwah, MUI: Tidak Boleh Memelihara Makhluk Halus

Ustaz Faozan lantas menjelaskan, Jika masuk kategori syirik, maka haram hukumnya dan dosa bagi pelakunya. Maka dari itu, baiknya dihindari.

Ustaz Faozan lantas membagikan sebuah dalil terkait syirik ini yang berpotensi berada dalam tren terkait boneka arwah ini. 

Dalil firman Allah SWT: Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allâh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisâ`/4:48].

Selain itu, hukumnya bisa juga menjadi makruh. Artinya baiknya ditinggalkan saja terkait tren boneka arwah (spirit doll) ini.

Hukum memeliharanya juga bisa jadi berubah menjadi boleh. Artinya, muslim tidak masalah memelihara boneka asalkan untuk sekadar kesenangan. 

“Dan bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja bukan ada maksud yang lain,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x