Kompas TV internasional kompas dunia

Kemlu soal Korban Pembunuhan Eks Finalis MasterChef Malaysia: Nur Afiah Daeng Damin Bukan WNI

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 09:38 WIB
kemlu-soal-korban-pembunuhan-eks-finalis-masterchef-malaysia-nur-afiah-daeng-damin-bukan-wni
Ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menegaskan, korban pembunuhan mantan finalis MasterChef Malaysia 2012 dan suaminya bukanlah Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa bekas finalis MasterChef Malaysia 2012 dan suaminya telah membunuh Nur Afiah Daeng Damin yang merupakan WNI.

“Yang bersangkutan (Nur Afiah Daeng Damin) bukan Warga Negara Indonesia,” kata Judha kepada KOMPAS.TV, Rabu (5/1/2021).

Judha mengatakan, berdasarkan penelusuran Konselat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, didapatkan informasi jika Nur Afiah Daeng Damin adalah warga negara Malaysia.

Baca Juga: Finalis MasterChef dan Suaminya Terancam Hukuman Mati karena Bunuh ART Asal Sulsel di Lido

“KJRI Kota Kinabalu sudah dapat konfirmasi dari pihak kepolisian dan mahkamah setempat, bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Malaysia,” kata Judha.

Sebelumnya KOMPAS TV sempat memberitakan bahwa korban pembunuhan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33) yang merupakan finalis Masterchef 2012 dan Mohammad Ambree Yunos (40) adalah WNI.

Dalam kasus pembunuhan Nur Afiah Daeng Damin, pelaku pembunuhan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang dan Mohammad Ambree Yunos sempat melaporkan kepada polisi jika asisten rumah tangganya tergeletak di apartemennya.

Keesokkannya atau 14 Desember 2021, polisi menangkap Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang dan Mohammad Ambree Yunos atas kasus pembunuhan terhadap Nur Afiah Daeng Damin.

Baca Juga: Sampaikan Ucapan Perpisahan, Chef Juna Tak Lanjut Jadi Juri di MasterChef?

Saat ini, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang dan Mohammad Ambree Yunos telah menjalani proses hukum.

Keduanya didakwa dengan Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati. Pasangan yang diduga membunuh Nur Afiah Daeng Damin itu akan kembali menjalani persidangan pada 10 Februari 2022.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x