Kompas TV internasional kompas dunia

Sepakat dengan Israel, Tahanan Palestina Akhiri Mogok Makan Selama 140 Hari

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 05:45 WIB
sepakat-dengan-israel-tahanan-palestina-akhiri-mogok-makan-selama-140-hari
Warga Palestina berdemonstrasi di Ramallah untuk mendukung Hisham Abu Hawash yang dipenjara Israel tanpa proses peradilan, Minggu, 2 Januari 2022. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Gading Persada

YERUSALEM, KOMPAS.TV - Tahanan Palestina yang melakukan mogok makan selama lebih dari 140 hari untuk memprotes penjara tanpa proses pengadilan, akhirnya setuju untuk mengakhiri puasanya, Selasa (4/1/2022).

Mereka mengakhiri protes setelah mencapai kesepakatan dengan Israel untuk mendapatkan kebebasan bulan depan.

Hisham Abu Hawash, 40 tahun, ayah lima anak dan anggota kelompok militan Jihad Islam, termasuk di antara beberapa warga Palestina yang melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan.

Pengacaranya, Jawad Boulos, mengatakan dia setuju untuk mengakhiri mogok makan setelah Israel berjanji untuk membebaskannya pada 26 Februari. Namun belum ada komentar dari pejabat Israel mengenai keputusan ini.

Seperti dikutip dari The Associated Press, warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza telah berdemonstrasi untuk mendukung Abu Hawash.

Sementara itu Pasukan Jihad Islam telah mengancam aksi militer terhadap Israel, jika Abu Hawash meninggal dalam tahanan. 

Baca Juga: Setelah UEA, Bahrain, dan Maroko, Israel Bidik Indonesia dan Arab Saudi untuk Normalisasi Hubungan

Organisasi Kerjasama Islam (OKI), sebuah blok dari 57 negara mayoritas Muslim yang bermarkas di Arab Saudi, mengeluarkan pernyataan yang mengungkapkan keprihatinan besar atas kondisi Abu Hawash.

Warga Palestina lain yang ditahan Israel memuji pemogokan itu sebagai kemenangan. Abu Hawash sebelumnya telah menghabiskan delapan tahun di penjara Israel, yang lebih dari setengahnya merupakan penahanan administratif.

Sebanyak 2,5 juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat harus tunduk pada pengadilan militer Israel. Sedangkan pemukim Yahudi yang tinggal di wilayah itu tunduk pada sistem peradilan sipil Israel.



Sumber : Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x