Kompas TV entertainment selebriti

Alasan Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp10 Juta: Sopan dan Masih Muda

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 15:38 WIB
alasan-gaga-muhammad-hanya-dituntut-4-5-tahun-bui-dan-denda-rp10-juta-sopan-dan-masih-muda
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara. (Sumber: Instagram/@gagamuhammad)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum merinci beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad.

Untuk diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan lalu mengemudikan kendaraan. Dia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan,” kata JPU di persidangan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/1/2021).

Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

“Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara," imbuhnya.

Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat JPU akhirnya memutuskan untuk memberikan Gaga Muhammad tuntutan tersebut. Salah satunya, Gaga dianggap sopan selama proses persidangan berlangsung.

Mantan kekasih mendiang Laura Anna ini juga dinilai telah menyesali perbuatannya. Selain itu, usianya masih muda sehingga dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

"Hal-hal yang meringankan, Saudara  bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” jelas JPU.

Baca Juga: Sidang Gaga Muhammad Kembali Digelar Hari Ini, Kali Ini dengan Agenda Sidang Tuntutan

Sementara itu, pihak Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid.

Untuk diketahui, Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x